Kajian Aktvitas Perjalanan Pemudik Lebaran Di Tempat Istirahat (Rest Area) Sebagai Upaya Deteksi Dini Penularan Covid-19

29 May 2020Penelitian

Beranda 9 Penelitian 9 Kajian Aktvitas Perjalanan Pemudik Lebaran Di Tempat Istirahat (Rest Area) Sebagai Upaya Deteksi Dini Penularan Covid-19

Loka Litbangkes Pangandaran telah menyelenggarakan kajian yang berjudul Aktvitas perjalanan pemudik lebaran di tempat istirahat (rest area) sebagai upaya deteksi dini penularan COVID 19. Survey dilaksanakan secara daring pada Bulan April 2020 selama 7 hari. Sampel adalah pemudik Lebaran Tahun 2019 yang berdomisili di Jabodetabek dan Jawa Barat. Sampel dipilih secara unrestricted self-selected samples.

Penelitian ini memberikan gambaran bagi Pemerintah Daerah untuk antisipasi pemudik yang biasanya istirahat sejenak ketika perjalanan mudik dan arus balik di Rumah Makan, SPBU, dan Masjid. Aktifitas saat beristirahat sejenak tersebut yaitu Shalat, Kencing, Makan Minum, dan Isi Bensin. Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat menegakkan larangan mudik dan membina protokol kesehatan di tempat-tempat umum tersebut secara masif.

Dikarenakan virus corona dapat bertahan hidup di material selama kurang dari 5 hari dan orang yang berasal dari zona merah dapat menjadi risiko penularan, maka pertemuan antar pemudik atau kontak orang dengan material di rest area dapat menjadi risiko penularan covid 19 dan membawanya ke kampung halaman atau ke daerah perantauan sehingga beban risiko penularan Covid 19 ke anggota keluarga atau tetangga semakin terbuka lebar.

Klik tautan ini untuk mengakses infografis lengkap

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...