Rekomendasi Untuk Memperkuat Kebijakan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya

29 Jun 2020Penelitian, Sosialisasi

Beranda 9 Penelitian 9 Rekomendasi Untuk Memperkuat Kebijakan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya

Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Menular Tingkat Kota Tasikmalaya Serta Penyampaian Hasil Penelitian dan Kajian Kebijakan DBD di Kota Tasikmalaya” di Hotel Grand Metro Tasikmalaya Hari Kamis 27 Juni 2020. Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh melonjaknya kasus penderita dan kasus meninggal akibat DBD di Kota Tasikmalaya tahun 2020 ini, ditengah pandemi Covid-19. Para pemangku kepentingan yang turut hadir berpartisipasi yaitu Walikota Tasikmalaya, Muspida Kota Tasikmalaya, perwakilan DPRD Kota Tasikmalaya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan institusi lintas sektor, para Camat, para Kepala Puskesmas dan berbagai organisasi masyarakat di bidang yang terkait.

Peneliti dari Loka Litbangkes Pangandaran, Aryo Ginanjar, turut berpartisipasi dengan menyampaikan hasil penelitian dan Policy Brief tentang “Kajian Rekomendasi Kebijakan Memperkuat Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya. DBD merupakan penyakit menular yang masih sulit ditanggulangi di wilayah Indonesia termasuk Kota Tasikmalaya”. Lonjakan Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Tahun 2019 mengalami lonjakan yang signifikan. Tercatat 666 penderita DBD dilaporkan. 5 orang diantaranya meninggal dunia sepanjang Tahun 2019. Angka ini merupakan lonjakan jika dibandingkan dengan Tahun 2018 dengan kasus penderita berjumlah 223 orang yang 2 diantaranya meninggal dunia. Lonjakan yang lebih memprihatinkan terjadi di Tahun 2020. Angka kasus penderita DBD mencapai 473 orang dengan 11 kematian. Lonjakan kasus yang tinggi tersebut merupakan indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Berbagai program diupayakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk menanggulangi DBD yaitu Gerakan 3M+, Gema Antik, Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik, dan sebagainya. Hasil program-program tersebut belum optimal, salah satunya karena belum ada regulasi yang kuat, spesifik dan khusus mengatur tentang pengendalian DBD. Landasan hukum yang kuat belum dimiliki untuk memberdayakan dan mengatur masyarakat serta mengkoordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan di bidang yang terkait. Kesadaran tentang sanitasi dan kebersihan lingkungan masyarakat Kota Tasikmalaya terindikasi masih rendah sehingga nyamuk vektor DBD leluasa berkembang biak. Situasi ini mengindikasikan penduduk Kota Tasikmalaya mempunyai risiko tinggi terjangkit penyakit DBD.

Penelitian mengenai kebijakan di Kota Tasimalaya mengungkap belum adanya kebijakan yang kuat menjadi tantangan dalam penanggulangan DBD. Hasil analisis menunjukan tingkat urgensi dibutuhkan kebijakan yang tegas untuk menanggulangi DBD di Kota Tasikmalaya. Rekomendasi kebijakan yang dapat diambil oleh penentu kebijakan pengendalian DBD di Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan kKejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Upaya Strategis dalam penguatan Surveilans aktif DBD, integrasi sosialisasi DBD dengan Covid-19 secara sporadis, dan pendampingan serta pengawasan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Masyarakat.
  3. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian DBD di Kota Tasikmalaya yang lengkap mengenai upaya pencegahan, tata laksana kasus, monitoring dan evaluasi. Perda dapat secara tegas mengatur koordinasi dan pembagian wewenang mulai dari Kepala Daerah, OPD, lintas sektor dan pemangku kepentiangan di bidang yang terkait lainnya.

Demikian kajian rekomendasi kebijakan dalam memperkuat pengendalian penyakit DBD di Kota Tasikmalaya. [AG/DAC]

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...