Hari ini Jumat 22 Oktober 2021 diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Pemilihan tanggal 22 Oktober dipilih pemerintah berdasarkan peristiwa bersejarah yang terjadi Tanggal 22 Oktober 1945 ketika KH. Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren. ‘Resolusi Jihad’ tersebut mengenai kewajiban membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah bagi setiap muslim. Tema peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 adalah Santri Siaga Jiwa Raga.
Loka Litbang Kesehatan Pangandaran mengucapkan, Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2021, Santri Siaga Jiwa Raga.