Adaptasi Kebiasaan Baru di Salon, Barbershop dan Tukang cukur

16 Jul 2021Sosialisasi

Beranda 9 Sosialisasi 9 Adaptasi Kebiasaan Baru di Salon, Barbershop dan Tukang cukur

Pandemi Covid-19 telah merubah berbagai sendi-sendi kehidupan. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian masyarakat telah menjadi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satu aktifitas keseharian yang melakukan adaptasi kebisaan baru adalah perawatan diri di salon, barbershop dan tukang cukur. Adaptasi kebiasaan baru yang mengadaptasi protokol kesehatan dalam perawatan diri di salon, barbershop dan tukang cukur adalah sebagai berikut:

Bagi pelaku usaha

  1. Sediakan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan tempat
    lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.
  2. Wajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Larangan masuk bagi pekerja/pengunjung/ pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
  4. Periksa suhu tubuh di pintu masuk. Jika pekerja/pelanggan/ pengunjung suhu ≥ 37,3derajat celcius tidak diperkenankan masuk.
  5. Semua pekerja memakai masker, pelindung wajah/mata dan celemek selama bekerja.
  6. Bersihkan/disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
  7. Bersihkan/disinfeksi (minimal 3 kali/hari) terutama permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan yang sering disentuh.
  8. Jaga kualitas udara di tempat usaha kerja optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk. Lakukan juga pembersihan filter AC.
  9. Pembayaran non tunai (cashless), disinfeksi mesin pembayaran.
  10. Jaga jarak minimal 1 meter saat antri masuk dan membayar, jarak antar kursi salon/cukur.
  11. Akses informasi: https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bagi pekerja

  1. Pastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
  2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu gunakan masker, jaga jarak, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.
  3. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
  4. Gunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah (face shield), celemek saat memberikan pelayanan.
  5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  6. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan disinfektan.

Bagi Pelanggan atau Pengunjung

  1. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan menggunakan jasa perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  2. Bawa peralatan pribadi yang akan digunakan untuk perawatan rambut/kecantikan, termasuk peralatan make up.
  3. Saat tiba di rumah, segera mandi dan ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  4. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Sumber: www.promkes.kemkes.go.id

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...