Arahan Menteri Kesehatan Dalam Rapat Kerja Badan Litbangkes Tahun 2020

8 Mar 2020Sosialisasi

Beranda 9 Sosialisasi 9 Arahan Menteri Kesehatan Dalam Rapat Kerja Badan Litbangkes Tahun 2020

Menteri Kesehatan Letjen TNI (Pur) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.R (K) RI menyempatkan untuk hadir dan membuka Rapat Kerja Badan Litbangkes yang dilaksanakan, di Depok 2 Maret 2020. Pada kesempatan pertama, Menkes menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Litbangkes atas perjuangan menghadapi dan menerima segala tekanan serta komentar negatif, namun tetap mempertahankan kejujuran dan integritasnya dalam memberikan dan menyampaikan informasi terkait pandemi COVID-19 yang melanda.

Menkes juga memperingatkan bahwa agar setiap pihak yang terkait untuk bersama-sama saling menanggung dan mendukung, tidak saling melemahkan tetapi saling menguatkan, demi tujuan Negara yakni sumber daya manusia yang unggul untuk Indonesia Maju.

Terkait integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan nasional; Menkes mengatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan (Litbangkes) tetap diperlukan berada dibawah Kementerian Kesehatan. Hal ini karena, litbangkes berperan penting untuk menjaga ketahanan kesehatan nasional. Dalam upaya untuk memperkuat peran, fungsi dan posisi litbangkes, bentuk kelembagaan yang akan dibentuk antara lain Badan kebijakan kesehatan strategis atau Laboratorium Nasional setingkat Direktorat Jenderal. Menkes secara khusus berpesan kepada Sekretaris Jenderal (Drg. Oscar Primadi, MPH) untuk mengawal perubahan ini. Kepada para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Badan Litbangkes, Menkes berpesan perubahan ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi penurunan kemampuan dan kekuatan Litbangkes. Jika transformasi ini menjadi nyata, perubahan di tingkat nama kelembagaan justru akan memperkuat peran dan posisisi litbangkes dalam menjaga ketahanan kesehatan nasional, sebagai suatu suatu fungsi spesifik yang dipertahankan untuk tetap berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Sebagai penutup, Menkes Terawan menyampaikan pesan yang tak kalah penting yakni agar para Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan khususnya di Badan Litbangkes untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga dan lingkungan sekitarnya. [DAC]

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...