ASN BerAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa

1 Nov 2022Sosialisasi

Beranda 9 Sosialisasi 9 ASN BerAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa

Pemerintah telah meluncurkan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu ASN Berakhlak melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.

ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur,bertanggungjawab, cermat, disiplin, da berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
  • Suka menolong orang lain
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintah yang sah
  • Menjaga nama baik ASN, Pimpinan, Instansi dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

 

ASN Kementerian Kesehatan mendukung dan mengamalkan Core Values dan Employer Branding ASN BerAKHLAK.

ASN BerAKHLAK Bangga Melayani Bangsa.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...