Cara Sehat dan Murah Hadapi Penyakit

3 Nov 2021Promkes

Beranda 9 Promkes 9 Cara Sehat dan Murah Hadapi Penyakit

“Desa siaga diartikan sebagai desa, nagari atau wilayah sejenis yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan, serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Inilah, salah satu pendekatan cara sehat dan murah hadapi penyakit.”

Permasalahan kesehatan masih terus menjadi hal yang mengancam, di tengah-tengah perubahan lingkungan yang tidak menentu. Untuk itu, sudah sewajarnya setiap individu dituntut kesadaran penuh untuk berdaya hidup secara sehat. Apalagi saat ini, penyebaran penyakit menular masih merupakan problem tersendiri yang tidak boleh diremehkan, tidak kecuali masyarakat di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Atas dasar itulah, kiranya tidak berlebihan bila tiap Pemda di Jabar harus memiliki visi “Membangun masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat.” Harapannya, tentu di masa depan, rakyat Jawa Barat diharapkan dapat mandiri, sadar, mau dan mampu mencegah serta mengatasi ancaman kesehatan, dengan memanfaatkan potensi setempat secara gotong royong. Inilah, cara sehat dan murah hadapi penyakit. Misalnya, masalah kurang gizi, penyakit menular, penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB), dampak bencana, kecelakaan, dan lainnya.

Untuk mencapai visi tersebut, caranya dengan menciptakan tatanan “Desa Siaga” di seluruh wilayah Jawa Barat. Pertanyaannya, memang apa hubungan antara program desa siaga dengan upaya melindungi masyarakat dari berbagai penyakit tersebut?

Desa siaga diartikan sebagai desa, nagari atau wilayah sejenis yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan, serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Inilah, salah satu pendekatan cara sehat dan murah hadapi penyakit.

Dalam arti lain, program desa siaga ini ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang mampu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam realitasnya, program ini tentu bertujuan sepenuhnya ingin mewujudkan masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Tujuan tersebut, tentu dapat dicapai dengan syarat terciptanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan. Salah satu contohnya adalah meningkatnya keluarga sadar gizi; meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); meningkatnya kesehatan lingkungan desa; serta meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan. Apalagi, kita tahu kalau seseorang mengharap pertolongan selain dari Allah, maka siap-siap mereka akan mendapat kekecewaan. Untuk itu, berusahalah setiap kita agar mampu menolong dirinya sendiri sehingga tidak dikecewakan oleh siapa pun.

Melindungi dari penyakit

Untuk melindungi masyarakat dari penyakit, maka perlu cara sehat dan murah hadapi penyakit. Pada konteks ini, kalau kita lihat dari pengertian desa siaga dan dikaitkan dengan permasalahan kesehatan yang dihadapi dewasa ini, tentu program tersebut kalau dijalankan dengan baik dan benar akan berdampak terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Sehingga adanya desa siaga itu akan membuat masyarakat menjadi bahagia (baca: sehat), karena terhindar dari berbagai penyakit. Namun, ada beberapa syarat yang mesti dilakukan oleh sebuah desa siaga agar ia mampu berfungsi melindungi masyarakatnya dari berbagai penyakit.

Pertama, mampu melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil.

Kedua, mampu menanggulangi penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, seperti penyakit malaria, DBD, flu burung, dll.

Ketiga, mampu melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.

Keempat, mampu melakukan pelayanan medis dasar yang sesuai dengan kompetensinya.

Kelima, mampu melakukan promosi kesehatan tentang peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan PHBS, penyehatan lingkungan desa dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu.

Untuk menjalankan kelima fungsi yang menjadi syarat dari desa siaga tersebut, maka kriteria desa siaga ini tentu sekurang-kurangnya harus memiliki satu buah pos kesehatan desa (Poskesdes).

Poskesdes ini diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan) dengan dibantu setidaknya 2 kader kesehatan. Adapun sarana fisik yang diperlukan adalah, selain bangunan, perlengkapan gedung dan alat kesehatan, maka sebaiknya dilengkapi dengan alat komunikasi yang baik.

Akhirnya, untuk menjalankan fungsi desa siaga secara maksimal, maka Poskesdes ini harus bekerjasama dengan tenaga kesehatan Puskesmas setempat, terutama terkait dengan akses pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Sehingga melalui bimbingan dari tenaga kesehatan yang ada, masyarakat diharapkan mampu mengindentifikasi masalah, mencari penyebab masalah, dan menentukan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan secara lebih cepat, terorganisir dan terselesaikan. Anda berminat membentuk desa siaga? Inilah cara sehat dan murah dalam menghadapi berbagai penyakit yang muncul dewasa ini.

Arda Dinata

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...