Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 mengenai partisipasi menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan lembaga non struktural, Gubernur seluruh provinsi di Indonesia, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Adapun himbauan berisi langkah-langkah untuk menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 sebagai berikut:
- Mengibarkan bendera merah putih secara serantak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho datau hiasan lainnya di lingkungan bapak/ibu, secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan Logo HUT RI ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal log dan desian turunan HUT RI ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak, dan elektronik, dll. Pengimplementasian agar diakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10:17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (Lima), agar jajaran TNI dan POLRI, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memerdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman penggunaan Logo HUT RI ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya dapat diunduh melalui tautan ini.
Sumber: Surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021