Saat berita ini ditulis, sebagian wilayah di Indonesia sedang bersiap untuk memasuki tatanan normal baru dalam penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19. Kementerian Kesehatan RI telah mensosialisasikan Surat Edaran Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Surat edaran tersebut dapat dijadikan panduan bagi setiap instansi, perusahaan, dan sebagainya untuk meningkatkan produktifitas sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kamis 4 Juni 2020 Loka Litbangkes Pangandaran melakukan persiapan untuk memasuki fase tatanan normal baru khususnya dalam aktifitas kerja (Work from office) untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan rambu-rambu dalam Surat Edaran Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020. Rangkaian kegiatan persiapan terdiri dari penataan ulang meja kerja pegawai, penyemprotan disinfektan ke ruangan kerja, penyediaan fasilitas mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun, perlengkapan alat pelindung diri, serta prosedur standar memasuki area perkantoran bagi pegawai maupun masyarakat umum.
Tananan normal baru merupakan langkah-langkah yang bersifat antisipatif dan adaptif untuk penanggulangan penularan virus Covid-19 dengan tanpa mengurangi produktifitas kerja. Setiap prosedur kerja, interaksi sosial dan fasilitas kerja harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas mencuci tangan disediakan di sudut-sudut area perkantoran untuk memudahkan akses pegawai. Jika sebelum pandemi biasanya aktifitas mencuci tangan lazim dilakukan saat setelah makan. Maka dalam tatanan normal baru kebiasaan mencuci tangan harus dilakukan sebelum dan sesudah memasuki ruangan kerja. Setiap interaksi sosial dilingkungan perkantoran harus memperhatikan jarak yang direkomendasikan protokol kesehatan yaitu paling sedikit 1,5-2 meter. Begitu pula dengan penyelenggaraan rapat. Rapat yang dilakukan lebih dari 5 peserta diharuskan menggunakan media daring secara virtual. Pembatasan jumlah pegawai dalam ruangan merupakan aspek krusial dalam pelaksanaan tatanan nornal baru di lingkungan kerja termasuk Loka Litbangkes Pangandaran.
Demikian persiapan menuju tatanan normal baru di Loka Litbangkes Pangandaran dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Keterbatasan dalam situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan produktifitas dan capaian target kinerja. Tetap semangat dan salam sehat! [DAC]