Sejak WHO menyatakan pandemi Covid-19 seluruh aktifitas masyarakat dibatasi untuk mencegah penularan. Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Social Distancing yang kemudian berlanjut dengan Physical Distancing sebagai protokol kesehatan dalam berinteraksi termasuk di lingkungan kerja. Aktifitas kerja di kantor perlu diatur ulang agar memberi jarak aman bagi setiap individu di dalamnya. Pelayanan publik dengan interaksi langsung dibatasi jaraknya sesuai protokol kesehatan. Penjagaan jarak telah menimbulkan kebiasaaan baru dalam interaksi di lingkungan kerja.
Kegiatan rapat merupakan salah satu aktifitas yang beresiko menularkan covid-19 jika dilakukan dengan jarak antar peserta yang cukup dekat. Oleh karenanya kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) yang dianjurkan pemerintah merupakan salah satu solusi untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan perkantoran, tidak terkecuali Loka Litbangkes Pangandaran. Berbagai koordinasi kegiatan, monitoring, evaluasi, rapat, pelaporan dan sebagainya dilaksanakan dalam format webinar, teleconference dan sebagainya melalui media internet. Segala keterbatasan interaksi yang merupakan dampak pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat para pegawai untuk mengerjakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Media internet telah memudahkan interaksi antar pegawai tanpa melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian interaksi secara virtual melalui media internet tidak mengurangi semangat pada pegawai Loka Litbangkes Pangandaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Inovasi yang telah menjadi kebiasaan baru salah satu aktifitas kerja di seluruh dunia. [DAC]