Terhitung mulai Tanggal 16 Agustus 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Pangandaran telah resmi menjadi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Pangandaran. Loka Labkesmas Pangandaran merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.
UPT Bidang Labkesmas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
- Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
- Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
- Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
- Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
- Pengelolaan biorepositori;
- Pelaksanaan bimbingan teknis;
- Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas
Selanjutnya informasi lengkap mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat dapat diakses melalui tautan berikut ini. [DAC]