Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

13 May 2021Info Kesehatan

Beranda 9 Info Kesehatan 9 Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas merupakan bagian dari jenis layanan yang ada di puskesmas (pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit). Pelayanan kesehatan lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditunjukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.

Terkait klinik sanitasi itu, sejatinya merupakan bagian dari program pelayanan yang ada di puskesmas. Tepatnya merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas.

Kalau kita amati lebih jauh, puskesmas itu merupakan unit teknis pelayanan dari dinas kesehatan kabupaten/kota di suatu daerah. Keberadaan puskesmas ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagaian wilayah kecamatan.

Adapun puskesmas ini mempunyai fungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Keberadaan puskesmas ini, tentu menjadi garda terdepan dalam rangka pencapaian keberhasilan fungsi puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan bidang kesehatan di sutu daerah.

Menurut Alamsyah & Muliawati (2013), fungsi puskesmas dalam melaksanakan tugasnya, tidak lain untuk mewujudkan empat misi pembangunan kesehatan. Keempat misi itu meliputi: menggerakkan pembangunan kecamatan yang berwawasan pembangunan; mendorong kemandirian masyarakat dan keluarga untuk hidup sehat; memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau; serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, kelompok dan masyarakat beserta lingkungannya.

Sementara itu, penentuan wilayah kerja puskesmas ini meliputi satu kecamatan atau sebagaian dari kecamatan. Adapun faktor yang menjadi dasarnya, diantaranya: kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis dan keadaan infrastuktur lainnya.

Dalam bahasa lain, puskesmas ini merupakan perangkat pemerintah daerah kebupaten/kota. Untuk itu, pola pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati/walikota, dengan dasar saran teknis dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang telah disetujui oleh kepala dinas kesehatan provinsi.

Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Pada dasarnya, upaya pelayanan kesehatan itu adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.

Kehadiran unsur pelayanan di puskesmas tersebut, memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Bahkan tidak hanya itu saja, pelayanan kesehatan itu menyangkut juga upaya untuk mencegah penyakit dengan sasaran utamanya adalah masyarakat.

Upaya pencegahan ini, harus dikedepankan agar masyarakat tidak sampai menjadi sakit atau tertular penyakit. Untuk itu, ruang lingkup pelayanan kesehatan lingkungan yang bergerak dalam upaya pencegahan penyakit tidak dipandang sebelah mata oleh pihak manajemen puskesmas.

Apalagi, dewasa ini dengan perubahan lingkungan dan iklim menimbulkan banyak penyakit menular yang bisa menyebar di masyarakat. Inilah pentingnya upaya pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas, yang merupakan garda terdepan berhubungan dengan masyarakat.

Pada konteks ini, sesuai aturan pemerintah perlu adanya upaya pelayanan kesehatan lingkungan untuk pencegahan penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan. Menurut Permenkes RI No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas, disebutkan kalau pelayanan kesehatan lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditunjukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.

Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Berikut ini, alur kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan yang ada di puskesmas. Alur kegiatan ini menjadi pegangan teman-teman Sanitarian yang bertugas di puskesmas.

1. Pelayanan pasien yang menderita penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, alurnya yaitu:

  • Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  • Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status
  • Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke patugas pemeriksaan umum
  • Petugas di ruang pemeriksaan umum puskesmas (dokter, bidan, perawat) melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  • Pasien selanjutnya menuju ruang promosi kesehatan untuk mendapatkan pelayanan konseling
  • Untuk melaksanakan konseling tersebut, tenaga kesehatan lingkungan mengacu pada contoh bagan dan daftar petanyaan konseling
  • Hasil konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya tenaga kesehatan lingkungan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut konseling kepada pasien
  • Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut konseling
  • Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat faktor risko lingkungan, tenaga kesehatan lingkungan membuat janji inspeksi kesehatan lingkungan
  • Setelah konseling di ruang promosi kesehatan, pasien dapat mengambil obat di ruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang.

2. Pelayanan pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan (klien), alurnya yaitu:

  • Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  • Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta pasien menuju ke ruang promosi kesehatan
  • Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan
  • Tenaga kesehatan lingkungan mencatat hasil konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut konseling untuk ditindaklanjuti oleh pasien
  • Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut konseling
  • Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat faktor risiko lingkungan, tenaga kesehatan lingkungan membuat janji dengan pasien untuk dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan selanjutnya pasien dapat pulang.

3. Luar Gedung Puskesmas

Menurut aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, kegiatan luar gedung ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil wawancara/konseling di dalam gedung (puskesmas). Tujuan kunjungan lapangan pada dasarnya untuk lebih memastikan faktor lingkungan dan perilaku yang sebelumnya diduga kuat sebagai faktor yang mempengaruhi kejadian penyakit.

Adapun langkah yang dilakukan petugas Sanitarian, diantaranya berupa:

  • Melakukan pengamatan dan pemeriksaan langsung di masyarakat sasaran. Dalam melakukan kunjungan rumah, petugas sanitasi seyogyanya memberitahukan kunjungan kepada perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RT/RW) atau tokoh masyarakat setempat.
  • Petugas Sanitarian sedapat mungkin mengikutsertakan kader kesehatan lingkungan dan petugas kesehatan di desa/kelurahan. Hal ini dilakukan, di samping untuk keterpaduan kegiatan, keterlibatan petugas kesehatan di desa/kelurahan bermanfaat untuk tindak lanjut keadaan penyakit penderita ke depannya.
  • Tenaga kesehatan lingkungan ini bisa mengambil keputusan dan menyimpulkan permasalahan lingkungan dan perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit atau masalah yang dihadapi klien.
  • Petugas Sanitarian, bahkan tidak saja memberi kesimpulan hasil pengamatannya. Ia juga memberikan saran tindak lanjut terhadap penyelesaian permasalahan lingkungan dan perilaku yang dihadapi masyarakat.
  • Jangan lupa petugas Sanitarian memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada akhirnya, bila hasil temuan terkait permasalahan kesehatan lingkungan tersebut menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, maka hasil temuan tersebut harus disampaikan kepada perangkat desa (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RT/RW), tokoh masyarakat, dan kader kesehatan lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun masyarakat yang berperan aktif menyelesaikan permasalahan kesehatan lingkungan yang dirasakan masyarakat.

Bahkan, pada konteks yang lebih luas, petugas klinik sanitasi (Sanitarian) dapat membawa permasalahan tersebut ke forum masyarakat yang lebih besar. Misalnya, pada pertemuan masyarakat desa dan pertemuan lintas sektor di tingkat kecamatan.

Hal tersebut dilakukan, tidak lain dalam upaya untuk mendapatkan dukungan penyelesaian masalah kesehatan lingkungan dari para pimpinan di level kecamatan. Tepatnya, dukungan anggaran bidang kesehatan lingkungan dan membangun peran serta masyarakat dan sektor terkait.

Semoga informasi ini bermanfaat. Saya nantikan tanggapannya, dan silahkan di share agar bermanfaat untuk sebanyak orang! Salam sehat dan sukses selalu. Aamiin.

Arda Dinata

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...