Protokol Kesehatan di Loka Litbangkes Pangandaran

25 Jun 2020Sosialisasi

Beranda 9 Sosialisasi 9 Protokol Kesehatan di Loka Litbangkes Pangandaran

Tatanan normal baru merupakan pelaksanaan protokol kesehatan dalam berbagai sektor kehidupan. Lingkungan kerja, pendidikan, industri, kesenian, ekonomi dan sebagainya. Protokol kesehatan bertujuan untuk mencegah penularan covid-19 dalam pelaksanaan berbagai aktifitas. Pemerintah memastikan aktifitas di berbagai sektor tetap berjalan sekaligus aman dari penularan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Penyusunan protokol kesehatan hendaknya merujuk surat edaran tersebut. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan ini.

Loka Litbangkes Pangandaran telah menyusun protokol kesehatan untuk seluruh pegawai yang beraktifitas di lingkungan kantor. Protokol kesehatan disusun berdasarkan rujukan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Sosialisasi dilakukan melalui surat edaran Protokol K3 Pencegahan Covid-19 Bagi Pegawai Loka Litbangkes Pangandaran Nomor KM.05.01/1/787/2020 yang mencakup protokol pegawai saat memasuki lingkungan kantor, saat bekerja dan saat mau pulang kerja serta protokol tambahan pengisian self assessment secara berkala.

Protokol kesehatan saat pegawai memasuki lingkungan kantor meliputi penggunaan masker, cek suhu tubuh, cuci tangan dan rekam kehadiran. Masker wajib digunakan saat pegawai memasuki dan beraktifitas di lingkungan kantor. Pemeriksaan suhu tubuh dilaksanakan oleh petugas keamanan saat pegawai memasuki lingkungan kantor. Cuci tangan wajib dilakukaan saat pegawai memasuki ruangan kerja dan saat keluar dari ruangan kerja. Rekam kehadiran dilakukan dengan face identification untuk mencegah kontak fisik antara pegawai dengan mesin finger print. Apabila pegawai merekam kehadiran dengan sidik jari maka diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah perekaman kehadiran.

Protokol kesehatan saat pegawai bekerja mencakup social distancing, cuci tangan, penggunaan masker dan menjaga kebugaran. Social distancing adalah menjaga jarak aman ketika pegawai berinteraksi di lingkungan kantor. Jarak aman untuk interaksi minimal 1,5 meter. Pengaturan meja kerja antar pegawai diatur seusai jarak aman untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berdesakan di ruang kerja. Cuci tangan dilakukan secara berkala khususnya sebelum dan sesudah pegawai memegang benda-benda yang digunakan secara bersama-sama misalnya, gagang pintu, printer, keyboard, mouse dan sebagainya. Kondisi kebugaran pegawai selama beraktifitas di lingkungan kantor dapat dilakukan dengan melakukan senam peregangan selama kurang lebih 3 menit secara berkala setiap 1-2 jam bekerja. Pegawai yang mengalami gejala sakit diwajibkan segera melapor ke penanggung jawab kesehatan di lingkungan kantor.

Protokol kesehatan saat pegawai pulang kerja meliputi cuci tangan, rekam pulang dan penggunaan masker. . Saat pulang kerja pegawai diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu. Rekam absen pulang dilakukan melalui face identification. Jika pegawai merekam absen pulang dengan sidik jari maka diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah rekam absen. Penggunaan masker tetap dilakukan pegawai saat keluar dari lingkungan kantor Loka Litbangkes Pangandaran.

Protokol kesehatan tambahan berupa pengisian self assessment secara berkala dilakukan secara daring melalui google form. Pegawai diwajibkan mengisi assessment secara berkala setiap akhir pekan secara jujur. Pengisian self assessment secara berkala bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan pegawai oleh tim penanganan Covid-19 di Loka Litbangkes Pangandaran.

Demikian protokol kesehatan di Loka Litbangkes Pangandaran. Setiap aktifitas di lingkungan kantor diwajibkan mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19. Protokol kesehatan memastikan keamanan beraktifitas di tengah pandemi Covid-19. [DAC]

Print Friendly, PDF & Email

Berita Sebelumnya

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Vaksinasi MPOX untuk Kelompok Resiko Tinggi: LSL dan GBMSM

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima...

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, 6 Agustus 2024 Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi...

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Jakarta, 2 Agustus 2024 Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan...