Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan.
- Pelaksanaan penelitian dan kajian di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu.
- Pelaksanaan pengembangan metoda, model, dan teknologi di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu.
- Pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan kesehatan.
- Pelaksanaan diseminasi, publikasi, dan advokasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan.
- Pelaksanaan kerja sama dan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan ketatausahaan Loka.